Artikel-artikel populer :
UU Hak Cipta Perlu Direvisi
Joko Sadewo
Keberadaan Undang Undang (UU) Hak Cipta nomor 19 tahun 2002 dinilai sudah perlu direvisi. UU itu masih mengabaikan hak intelektual seniman musik pencipta lagu.
"UU Hak Cipta harus direvisi karena merugikan banyak pihak, khsusunya terhadap ketidakberpihakan kepada hak moral pencipta. Dalam revisi persoalan keberpihakan kepada hak moral pencipta itu harus lebih ditekankan," kata pakar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Indonesia (UI), Agus Sarjono, kemarin. Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar Sistem Pemberdayaan Hak Cipta Bagi Karya Musik, yang diselenggarakan Fakultas Hukum.
Dalam seminar itu hadir Dirjen HAKI, Ahmad Hosan SH; Dekan Fakultas Hukum UI, Hikmah Harto Januar; Ketua Umum Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Republik Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun dan Presidium ASIRI, Adi Nugroho serta artis dan pencipta lagu seperti Iga Mawarni, Dodo Zakaria dan James F Sundach.
Hikmah Harto Januar mengatakan bahwa Indonesia masuk dalam daftar terbesar pelaku pembajakan hak karya cipta. Untuk itu harus dimulai dibangun kesadaran agar masyarakat memberikan apresisasi tinggi kepada hak cipta. "Indonesia masuk dalam ranking atau list pertama dalam masalah pembajakan hak karya cipta. Itu sangat memalukan," ujar Hikmah.
Sekalipun pelanggaran hak cipta dibicarakan diberbagai seminar maupun diskusi, tapi kecenderungan pelanggaran malah makin membesar. "Upaya pemberantasan pelanggaran hak cipta itu menjadi sia-sia, karena semakin dibahas semakin besar pula kecenderungan oknum masyarakat melakukan pelanggaran hak cipta," ungkapnya
Sumber : Republika (5 Mei 2005)