|
Regulasi terkait :
Pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran Hak Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah salah satu hal
baru yang diatur dalam UU No.10/1995 tentang Kepabeanan yang belum pernah
diatur pada perundang-undangan lama buatan pemerintah Hindia Belanda.
- Ketentuan tentang HAKI tercantum pada Bagian Kedua BAB X pasal 54 s.d.
64 UU No. 10 Tahun 1995
- Sesuai dengan namanya, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi terhadap
kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain yang mempunyai maksud-maksud
tertentu yang merugikan pemegang HAKI.
II. PENGENDALIAN HAKI
Pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran HAKI diawali
dengan tindakan penangguhan pengeluaran oleh Bea dan Cukai atas barang
yang diduga hasil pelanggaran HAKI.
III. PENANGGUHAN PENGELUARAN
- Dasar Penangguhan
- Karena permintaan dari pemilik atau pemegang HAKI permintaan diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang selanjutnya mengeluarkan perintah tertulis
kepada Pejabat Bea dan Cukai di wilayah kerja pengadilan yang bersangkutan
- Karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai
- Prosedur Penangguhan
Surat permintaan penangguhan pengeluaran barang ini dibuat oleh pemegang
HAKI
Hal-hal yang perlu diketahui adalah :
- Pengajuan Surat Permintaan
- Isi surat permintaan penangguhan
- Lampiran surat permintaan
- Jangka Waktu Penangguhan
a. Atas dasar perintah tertulis Ketua Pengadilan Negeri, Pejabat Bea
dan Cukai menangguhkan pengeluaran barang
yang diduga merupakan hasil pelanggaran HAKI untuk jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh)
hari kerja.
b. Jangka waktu penangguhan dapat diperpanjang satu kali dan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan perintah Ketua
Pengadilan Negeri setempat.
c. Jangka waktu penangguhan dianggap berakhir apabila :
- Tidak ada perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat
- Tidak ada laporan dari pihak yang memohon penundaaan kepada Pejabat
Bea dan Cukai
- Pihak yang memohon telah melakukan tindakan hukum dan telah melaporkannya
kepada pihak Bea dan Cukai, namun Ketua Pengadilan Negeri tidak memperpanjang
secara tertulis
- Dalam keadaan tertentu, misalnya kondisi atau sifat barang yang mudah
rusak, importir, eksportir atau pemilik barang impor atau ekspor dapat
mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memerintahkan
secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri penangguhan.
IV.
PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN
- Surat Permintaan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri , yang daerah
hukumnya meliputi kawasan pabean tempat kegiatan impor/ekspor tersebut
berlangsung.
- Selanjutnya, setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, Ketua Pengadilan
dapat mengeluarkan perintah
tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- Atas dasar perintah tertulis Ketua Pengadilan, Pejabat Bea dan Cukai
menangguhkan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran
HAKI untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
- Isi Surat Permintaan Penangguhan :
- Bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merk atau hak cipta yang
bersangkutan
- Perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang yang diminta penangguhan
- Penangguhan hanya dapat dilakukan dengan alasan dan syarat yang ketat.
- Lampiran Surat Permintaan Penangguhan :
- Bukti kepemilikan merk atau hak cipta yang bersangkutan
- Jaminan
- Perpanjangan jangka waktu penangguhan disertai pula dengan perpanjangan
jaminan.
V. GANTI
RUGI KEPADA PEMILIK BARANG
- Apabila setelah penundaan, tidak terbukti telah terjadi pelanggaran
HAKI, maka pihak pemilik barang berhak memperoleh ganti rugi dari pihak
yang memperoleh penangguhan.
- Pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara dapat memerintahkan
agar jaminan yang diserahkan
pihak yang meminta penangguhan digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran
ganti rugi
yang harus dibayar.
VI. PENGECUALIAN KETENTUAN
HAKI
Barang yang dikecualikan dari ketentuan penangguhan pengeluaran barang
yang diduga merupakan hasil pelanggaran HAKI adalah :
- Barang bawaan penumpang
- Barang bawaan sarana pengangkut
- Barang bawaan pelintas batas
- Barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan
untuk tujuan komersial
Sumber : Dirjen Bea Cukai Departemen Keuangan
| |
| |